JABARPOS.ID, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia dengan tegas menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU P2SK) tidak akan mengganggu independensi Bank Indonesia (BI). Penegasan ini disampaikan di tengah kekhawatiran publik terkait potensi intervensi terhadap kebijakan moneter BI.
Wakil Komisi XI DPR RI, Hekal, menjelaskan bahwa mandat utama BI untuk menjaga stabilitas nilai rupiah tetap menjadi prioritas utama dalam RUU P2SK. Namun, mandat tersebut diperluas dengan tujuan untuk lebih mendorong pertumbuhan sektor riil.

"Isu bahwa independensi BI terganggu dalam RUU P2SK adalah narasi yang keliru," ujar Hekal saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Ia menegaskan bahwa seluruh keputusan terkait bauran kebijakan moneter akan tetap menjadi kewenangan penuh BI tanpa adanya tekanan dari pemerintah.
Hekal menambahkan, perluasan mandat BI justru akan melengkapi fungsi yang ada dan memberikan ruang bagi BI untuk menambah instrumen dalam mendukung perekonomian. Hal ini sejalan dengan tujuan negara untuk memajukan kesejahteraan umum.
RUU P2SK juga mengatur tentang penilaian dan evaluasi kinerja DPR terhadap Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Evaluasi kinerja ini akan dilaksanakan oleh alat kelengkapan DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan. Hasil evaluasi kinerja dan rekomendasi akan disampaikan kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti.
Selain itu, RUU P2SK juga mengatur mengenai pemberhentian anggota Dewan Gubernur BI. Anggota Dewan Gubernur hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya jika mengundurkan diri, terbukti melakukan tindak pidana kejahatan, tidak dapat hadir secara fisik dalam jangka waktu 3 bulan berturut-turut tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, dinyatakan pailit, berhalangan tetap, atau melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.