Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 22 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di seluruh Indonesia telah dicabut izin usahanya sejak 2024 hingga Juli 2025. Terbaru, BPR Dwicahaya Nusaperkasa yang berlokasi di Kota Batu, Jawa Timur, resmi ditutup pada 24 Juli 2025.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) bergerak cepat untuk menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Dwicahaya Nusaperkasa. LPS akan memastikan simpanan nasabah dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, dengan menyelesaikan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Dana pembayaran klaim berasal dari dana LPS.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penutupan sejumlah BPR ini bukan indikasi goncangan sektor keuangan, melainkan bukti sistem pengawasan berjalan efektif. Dian menambahkan bahwa LPS mampu merespon cepat kasus BPR yang bermasalah, sehingga dana masyarakat tetap aman.
Dian juga mengimbau masyarakat tidak perlu ragu menyimpan uang di bank, karena simpanan di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
Berikut daftar lengkap 22 BPR yang telah ditutup OJK:
- BPR Wijaya Kusuma
- BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
- BPR Usaha Madani Karya Mulia
- BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
- BPR Purworejo
- BPR EDC Cash
- BPR Aceh Utara
- BPR Sembilan Mutiara
- BPR Bali Artha Anugrah
- BPRS Saka Dana Mulia
- BPR Dananta
- BPR Bank Jepara Artha
- BPR Lubuk Raya Mandiri
- BPR Sumber Artha Waru Agung
- BPR Nature Primadana Capital
- BPRS Kota Juang (Perseroda)
- BPR Duta Niaga
- BPR Pakan Rabaa
- BPR Kencana
- BPR Arfak Indonesia
- BPRS Gebu Prima
- BPR Dwicahaya Nusaperkasa