close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

34.5 C
Jakarta
Senin, Oktober 6, 2025

Wamen Dilarang Rangkap Jabatan? MK Bikin Kejutan!

spot_img

jabarpos.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan dengan melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025.

Amar putusan tersebut menegaskan bahwa menteri dan wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di perusahaan negara atau swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Baca juga:  Tanda-tanda Awal Dari Militerisasi di Bawah Kepresidenan Prabowo
Wamen Dilarang Rangkap Jabatan? MK Bikin Kejutan!
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Putusan dengan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini memperluas larangan rangkap jabatan yang sebelumnya hanya berlaku bagi menteri. MK menekankan bahwa frasa "menteri" dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, harus diartikan mencakup "wakil menteri."

Sebelumnya, tercatat ada sekitar 30 wamen di Kabinet Prabowo yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, termasuk di perusahaan-perusahaan besar seperti Telkom, Pertamina, BRI, dan PLN. Beberapa nama yang tercantum dalam dokumen tersebut antara lain Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, hingga Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha.

Baca juga:  Sertijab Danlanud ATS, Sekda Bogor Apresiasi Dedikasi Marsma TNI J.H. Ginting

MK berpendapat bahwa rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melemahkan tata kelola BUMN, dan mengurangi fokus pejabat dalam menjalankan tugas di kementerian. Putusan ini juga menggarisbawahi pentingnya prinsip kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.

"Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan khusus di kementerian," demikian bunyi putusan tersebut.

Baca juga:  Polemik Pembubaran Diskusi Diaspora, Refly Harun: Konspirasi Persaingan Elite atau Pengalihan Isu Fufufafa?

Dengan adanya putusan ini, pemerintah diwajibkan untuk menyesuaikan struktur jabatan agar wamen tidak lagi merangkap jabatan. Diharapkan, larangan ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Xiaomi Tinggalkan TV Murah? Fokus Bangun Ekosistem Pintar!

Xiaomi, perusahaan teknologi asal Tiongkok yang dikenal dengan produk-produk terjangkau, dikabarkan akan meninggalkan strategi TV murah. Kabar ini mengejutkan banyak orang, mengingat Xiaomi selama...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...
Berita terbaru
Berita Terkait