jabarpos.id – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan dengan melarang wakil menteri (wamen) untuk merangkap jabatan, termasuk menjadi komisaris di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno yang digelar pada Kamis, 28 Agustus 2025.
Amar putusan tersebut menegaskan bahwa menteri dan wakil menteri tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi di perusahaan negara atau swasta, maupun pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD.

Putusan dengan Nomor 128/PUU-XXIII/2025 ini memperluas larangan rangkap jabatan yang sebelumnya hanya berlaku bagi menteri. MK menekankan bahwa frasa "menteri" dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, harus diartikan mencakup "wakil menteri."
Sebelumnya, tercatat ada sekitar 30 wamen di Kabinet Prabowo yang merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN, termasuk di perusahaan-perusahaan besar seperti Telkom, Pertamina, BRI, dan PLN. Beberapa nama yang tercantum dalam dokumen tersebut antara lain Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan, hingga Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha.
MK berpendapat bahwa rangkap jabatan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, melemahkan tata kelola BUMN, dan mengurangi fokus pejabat dalam menjalankan tugas di kementerian. Putusan ini juga menggarisbawahi pentingnya prinsip kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum.
"Larangan rangkap jabatan bagi wakil menteri didasarkan pada pertimbangan bahwa sebagai pejabat negara, wakil menteri harus fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan khusus di kementerian," demikian bunyi putusan tersebut.
Dengan adanya putusan ini, pemerintah diwajibkan untuk menyesuaikan struktur jabatan agar wamen tidak lagi merangkap jabatan. Diharapkan, larangan ini dapat memperkuat tata kelola pemerintahan dan mencegah penyalahgunaan wewenang.