close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

28 C
Jakarta
Sabtu, September 27, 2025

Awas! Identitasmu Bisa Jadi Ladang Utang Pinjol, Begini Cara Amankan Diri

spot_img

Jabarpos.id, Jakarta – Kemudahan akses pinjaman online (pinjol) ternyata menyimpan potensi penyalahgunaan yang meresahkan. Data pribadi, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), rawan disalahgunakan oleh oknum tak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman atas nama orang lain.

Modus operandi ini memanfaatkan celah verifikasi pinjol yang terkadang hanya memerlukan KTP secara daring, tanpa verifikasi wajah atau swafoto. Akibatnya, pemilik KTP bisa terjerat utang pinjol tanpa sepengetahuan mereka.

Awas! Identitasmu Bisa Jadi Ladang Utang Pinjol, Begini Cara Amankan Diri
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah KTP Anda disalahgunakan untuk pinjol? Salah satu caranya adalah dengan melakukan pengecekan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini dapat dilakukan secara daring maupun luring.

Baca juga:  PIK 2 Makin Kinclong! Laba Melesat, Dompet Investor Makin Tebal

Cara Cek SLIK OJK Secara Online:

  1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK.
  2. Pilih opsi ‘Pendaftaran’ pada halaman utama.
  3. Isi formulir dengan informasi yang diminta, seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha. Pastikan data yang dimasukkan benar.
  4. Klik ‘Selanjutnya’.
  5. Unggah dokumen pendukung seperti KTP dan foto diri.
  6. Klik ‘Ajukan Permohonan’.
  7. Setelah pendaftaran selesai, Anda akan menerima nomor pendaftaran.
  8. Gunakan menu ‘Status Layanan’ untuk mengecek status permohonan dengan memasukkan nomor pendaftaran.
  9. OJK akan memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja dan mengirimkan hasilnya melalui email yang didaftarkan.
Baca juga:  Bank-Bank Raksasa Jadi Rebutan, Investor Auto Sumringah!

Cara Cek SLIK OJK Secara Offline:

  1. Datang langsung ke kantor OJK.
  2. Siapkan dokumen yang diperlukan:
    • Perseorangan: Fotokopi KTP (WNI) atau paspor (WNA), dan surat kuasa (jika diperlukan).
    • Meninggal dunia: Fotokopi KTP/Paspor, surat keterangan kematian asli, dan dokumen bukti hubungan kekeluargaan/ahli waris.
    • Badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa (jika diperlukan).
  3. OJK akan melakukan pengecekan berdasarkan formulir dan dokumen pendukung yang diserahkan.
  4. Hasil permohonan akan dikirimkan melalui email yang didaftarkan.
Baca juga:  KPK Memastikan Tidak Ada Konflik Internal Terkait Hasil Klarifikasi Kaesang Pangarep

Dengan melakukan pengecekan secara berkala, Anda dapat memantau riwayat kredit dan mencegah penyalahgunaan identitas untuk pinjol.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Xiaomi Tinggalkan TV Murah? Fokus Bangun Ekosistem Pintar!

Xiaomi, perusahaan teknologi asal Tiongkok yang dikenal dengan produk-produk terjangkau, dikabarkan akan meninggalkan strategi TV murah. Kabar ini mengejutkan banyak orang, mengingat Xiaomi selama...

Apple dan Nvidia Ingin "Berteman" dengan ChatGPT, Nilai Perusahaan Tembus Rp1.500 Triliun!

Perusahaan pengembang ChatGPT, OpenAI, sedang dalam pembicaraan serius untuk mendapatkan dana segar yang fantastis. Kabarnya, nilai perusahaan ini bakal melesat hingga lebih dari US$100...
Berita terbaru
Berita Terkait