close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

32.5 C
Jakarta
Senin, Oktober 6, 2025

Mantan Bos Investree Ditangkap Usai Buron, Kerugian Korban Bikin Geleng Kepala

spot_img

Jabarpos.id, Jakarta – Kasus mega skandal yang menjerat PT Investree Radika Jaya (Investree) memasuki babak baru. Mantan Direktur Utama Investree, Adrian Gunadi, akhirnya berhasil diringkus setelah sempat menjadi buronan dan masuk dalam daftar red notice internasional. Penangkapan ini menyusul terungkapnya kerugian masyarakat yang mencapai angka fantastis, yakni Rp2,7 triliun akibat dugaan pengelolaan dana ilegal.

Adrian Gunadi, yang kini telah mengenakan rompi tahanan, dijerat atas dugaan praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin serta penyalahgunaan dana yang melanggar perjanjian. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan yang bersangkutan.

Baca juga:  Geger! Anak Usaha Diamond Es Krim Terseret Gugatan PKPU, Ada Apa?
Mantan Bos Investree Ditangkap Usai Buron, Kerugian Korban Bikin Geleng Kepala
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

"Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah memulangkan dan menahan saudara AAG, mantan Direktur PT Investree Radika Jaya, yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK," tegas Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Pendidikan OJK, Yuliana.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi industri fintech lending dan menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi perizinan serta transparansi dalam pengelolaan dana. Penyidik OJK bekerja sama dengan Kejaksaan Agung RI menjerat tersangka dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perbankan dan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK), serta Pasal 55 KUH Pidana. Adrian terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

Baca juga:  Serunya Festival Panahan Tradisional Meriahkan Hari Jadi Kuningan

Sekretaris NCB Interpol, Untung Widyatmoko, mengkonfirmasi bahwa total kerugian akibat kasus ini mencapai Rp2,7 triliun. Ironisnya, saat berstatus tersangka, Adrian Gunadi diketahui menduduki jabatan mentereng sebagai CEO JTA Holding Qatar, bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Perusahaan tersebut bergerak di bidang solusi perangkat lunak dan teknologi kecerdasan buatan untuk pinjaman digital, menyasar kemitraan dengan institusi keuangan di Timur Tengah, Asia, dan Afrika.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Xiaomi Tinggalkan TV Murah? Fokus Bangun Ekosistem Pintar!

Xiaomi, perusahaan teknologi asal Tiongkok yang dikenal dengan produk-produk terjangkau, dikabarkan akan meninggalkan strategi TV murah. Kabar ini mengejutkan banyak orang, mengingat Xiaomi selama...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...
Berita terbaru
Berita Terkait