Jabarpos.id – Kabar kurang sedap datang dari industri tekstil Jawa Barat. PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), perusahaan tekstil yang berbasis di Bandung, resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Perusahaan yang berdiri sejak tahun 2003 ini, harus rela mengakhiri perjalanannya setelah putusan pailit diketok pada 29 Agustus 2025 lalu. Putusan ini tertuang dalam perkara No. 3/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt. Pst.

"Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) terhadap TERMOHON PKPU / PT SEJAHTERA BINTANG ABADI TEXTILE, TBK, untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan dengan segala akibat hukumnya," demikian bunyi putusan Pengadilan Niaga.
Pengadilan juga telah menunjuk Asri SH, Syafrullah Alamsyah, dan Irwandi Husni sebagai tim kurator dan pengurus. Mereka bertugas memanggil pihak SBAT dan para kreditor untuk menghadiri sidang lanjutan.
Manajemen SBAT pun mengakui status pailit ini melalui keterbukaan informasi. Mereka menyatakan tidak akan melakukan upaya hukum apapun dan akan patuh pada putusan pengadilan. Seluruh aset perusahaan kini berada di bawah penguasaan kurator.
Sebagai informasi, SBAT memiliki fasilitas produksi di Cicalengka, Bandung. Perusahaan ini dulunya memenuhi sekitar 1% kebutuhan tekstil nasional dengan kapasitas produksi mencapai 20.000 ton per tahun. Selain memenuhi kebutuhan dalam negeri, SBAT juga melakukan ekspor ke berbagai negara di Asia, Eropa, Afrika, dan Amerika Selatan.