Jabarpos.id – Dunia keuangan Indonesia kembali digemparkan dengan masuknya dua nama besar ke dalam daftar buronan Interpol. Michael Steven, pemilik Grup Kresna, dan Evelina F. Pietruschka, mantan Presiden Direktur WanaArtha Life, kini menjadi target pengejaran internasional terkait kasus investasi dan asuransi yang merugikan ribuan nasabah.
Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia, mengungkapkan bahwa nama Michael Steven baru saja masuk dalam daftar red notice pada 19 September 2025. Meski demikian, tidak semua red notice dipublikasikan di situs resmi Interpol, beberapa di antaranya hanya ditujukan untuk aparat penegak hukum dan imigrasi.

Keberadaan Michael maupun Evelina masih menjadi misteri. Namun, Untung mengungkapkan bahwa anak Evelina, Rezanantha Pietruschka, sempat ditangkap di California, Amerika Serikat, sebelum akhirnya dibebaskan dengan jaminan.
Interpol Indonesia kini tengah menjalin komunikasi intensif dengan sejumlah lembaga penegak hukum AS, termasuk U.S. Department of Homeland Security, U.S. Immigration and Customs Enforcement (ICE), dan Federal Bureau of Investigation (FBI), untuk menindaklanjuti kasus keluarga Pietruschka.
Evelina F. Pietruschka, yang menjabat sebagai Presiden Direktur WanaArtha Life sejak 1999 dan kemudian menjadi Presiden Komisaris pada 2011, memiliki rekam jejak panjang di industri asuransi Indonesia. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) periode 2005-2011 dan Chairman Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) periode 2007-2008.
Sementara itu, Michael Steven adalah pemilik manfaat terakhir PT Kresna Asset Management, yang diduga melakukan intervensi terhadap pengelolaan dana perusahaan demi kepentingan Grup Kresna. Ia juga berada di balik PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), yang mengalami gagal bayar hingga Rp6,4 triliun kepada sekitar 8.900 pemegang polis.





