Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa proses demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI) merupakan amanat langsung dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurut laporan jabarpos.id, langkah strategis ini kini sedang diformalkan melalui penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang tengah digodok oleh pemerintah, dipandang sebagai upaya fundamental untuk memperkuat tata kelola pasar modal nasional.
Deputi Komisioner Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek OJK, Eddy Manindo, menjelaskan bahwa landasan hukum demutualisasi telah tertuang jelas dalam UU P2SK. Saat ini, aturan turunan dalam bentuk PP masih dalam tahap penyusunan, di mana OJK turut aktif memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Eddy menegaskan bahwa demutualisasi bukanlah kebijakan yang berkonotasi negatif. Sebaliknya, ia melihat langkah ini selaras dengan praktik terbaik di berbagai negara. Tujuannya adalah memperkuat tata kelola pasar, meminimalkan potensi konflik kepentingan, serta meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan bursa. "Ini adalah hal yang baik dan prosesnya sedang berjalan," ujarnya dalam sebuah konferensi pers di Jakarta.
Dari aspek pengawasan, Eddy Manindo memastikan tidak akan ada perubahan signifikan pada peran OJK pasca-demutualisasi. Pengawasan tetap menjadi elemen krusial untuk menjaga keamanan, keteraturan, dan integritas pasar modal dalam struktur bursa yang baru.
Sementara itu, Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman, turut menggarisbawahi bahwa demutualisasi adalah amanah langsung dari UU P2SK. Dalam proses ini, posisi bursa lebih sebagai objek kebijakan, dengan keputusan utama berada di tangan pemegang saham, pengawas, OJK, dan Kementerian Keuangan.
"Namun, sebagai bursa, kami berupaya membantu dengan menyiapkan kajian mengenai struktur optimal BEI pasca-demutualisasi," kata Iman. Ia menambahkan bahwa BEI belajar dari pengalaman bursa-bursa lain di dunia untuk merumuskan model terbaik. Iman berharap, melalui kajian tersebut, tata kelola bursa setelah demutualisasi tetap mampu menjaga independensi dan meminimalkan konflik kepentingan. Hasil kajian ini nantinya akan didiskusikan secara mendalam dengan OJK dan Kementerian Keuangan, sebagai bentuk dukungan BEI dalam proses transformasi struktur bursa yang penting ini.





