Jabarpos.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merampungkan penyidikan kasus tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan dua petinggi PT Investree Radhika Jaya. Kasus ini memasuki babak baru dengan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Pada Kamis (22/1/2026), penyidik OJK secara resmi menyerahkan dua tersangka, AAG dan APP, beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa penuntut umum, menandakan bahwa kasus ini akan segera memasuki tahap penuntutan di pengadilan.

Kasus ini bermula dari aktivitas penghimpunan dana dari masyarakat tanpa izin (unregistered lender) yang dilakukan oleh para tersangka dalam kurun waktu 2017 hingga 2023. Modus operandi yang digunakan adalah menjanjikan imbal hasil tetap setiap bulan kepada para pemberi dana. OJK menilai praktik ini berpotensi merugikan masyarakat dan mengganggu integritas sektor jasa keuangan.
OJK menetapkan AAG dan APP sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 237 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Jika terbukti bersalah, keduanya terancam pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda minimal Rp1 miliar hingga maksimal Rp1 triliun.
Dalam proses penyidikan, kedua tersangka sempat tidak kooperatif dan diketahui berada di Doha, Qatar. Namun, berkat koordinasi intensif dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri dan Divisi Hubungan Internasional Polri, OJK berhasil menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) dan Red Notice pada 14 November 2024.
OJK juga mengajukan permohonan ekstradisi kepada Pemerintah Qatar melalui Kementerian Hukum dan Kementerian Luar Negeri, serta berkoordinasi dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencabut paspor para tersangka. Melalui kerja sama lintas instansi dan bantuan KBRI di Qatar, kedua tersangka berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 26 September 2025. Saat ini, keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
OJK menyampaikan apresiasi kepada Polri, Kejaksaan Agung, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Luar Negeri, serta PPATK atas sinergi yang terjalin dalam penanganan kasus ini. OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap setiap pelanggaran di sektor jasa keuangan demi menjaga integritas sistem keuangan nasional dan melindungi investor serta masyarakat.





