JABARPOS.ID, Jakarta – Industri asuransi didorong untuk lebih aktif berinvestasi di saham demi mendongkrak Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Namun, ada alasan mengapa lembaga keuangan ini belum bisa menyerap saham dalam jumlah besar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa pengaturan investasi perusahaan asuransi dan dana pensiun dirancang dengan mempertimbangkan manajemen risiko dan karakteristik masing-masing usaha.

Data per Januari 2026 menunjukkan total investasi industri asuransi mencapai Rp2.564 triliun, dengan komposisi terbesar pada Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp1.444 triliun atau 54%. Deposito dan instrumen sejenis menyusul dengan Rp406 triliun (15,85%), sementara saham hanya Rp249,17 triliun (9,72%).
"Struktur ini mencerminkan preferensi industri terhadap instrumen yang stabil dan mendukung asset liability matching," kata Ogi dalam Konferensi Pers RDK OJK di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Pada dana pensiun sukarela, total dana investasi tercatat Rp399,27 triliun atau tumbuh 7,61% secara tahunan. Komposisinya meliputi SBN sebesar Rp94 triliun (38,6%), deposito 27%, saham 5,64%, dan penempatan pada SRBI sebesar 0,73% dari total investasi. Penurunan penempatan di SRBI terjadi karena instrumen yang jatuh tempo dialihkan ke instrumen lain, termasuk SBN dan deposito. Penempatan pada deposito juga diperlukan untuk menjaga likuiditas dan memenuhi kewajiban jangka pendek, terutama pada DPLK yang membutuhkan asset liability matching.
Dari sisi kinerja, tingkat pengembalian investasi (ROI) dana pensiun tercatat 8,17% per Desember 2025 dan 0,31% pada Januari 2026. Hal ini mencerminkan pengelolaan investasi yang konservatif namun berkesinambungan.
Di sektor asuransi, total investasi asuransi komersial tercatat Rp793 triliun dengan komposisi SBN sebesar 41,08%, saham 17,57%, dan reksa dana 15%. Untuk asuransi jiwa, kewajiban lebih banyak ditempatkan di SBN mencapai 42% dan saham 21,40% guna mengoptimalkan imbal hasil jangka menengah hingga panjang. Sementara itu, asuransi umum dan reasuransi cenderung lebih konservatif dalam penempatan investasi. Stabilitas suku bunga juga memberikan kepastian dalam pengelolaan instrumen investasi industri.
OJK menegaskan prinsip yang dikembangkan adalah diversifikasi yang sehat berdasarkan profil risiko masing-masing lembaga. Meski demikian, OJK tetap akan mendorong optimalisasi asuransi dan dana pensiun sebagai investor institusi dan melakukan evaluasi penerapan life cycle fund di industri asuransi pada semester I-2026.





