Jakarta | Jabar Pos – Mantan Menteri Perdagangan yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi impor gula Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menuliskan pesan
dari dalam tahanan.
Pesan itu ditulis oleh Tom Lembong pada secarik kertas yang kemudian diunggah di akun Instagram pribadinya @tomlembong.
Akun tersebut kini dikelola tim atas arahan Tom Lembong melalui kuasa hukumnya.
Tom Lembong menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang sudah maupun
sedang membantu dirinya.
“Teman-teman, Ibu-Bapak yang saya hormati, saya hanya mau menyampaikan terima kasih yang se-dalam-dalam-nya kepada semua pihak yang sudah membantu, sedang membantu, dan terus membantu saya… Juga kepada teman-teman, lbu-Bapak dan masyarakat yang terus mendoakan saya… Terima kasih kepada semua yang terus menanamkan kepercayaannya pada saya…,” kata Tom Lembong dalam suratnya, dikutip Minggu (9/11).
Dirinya juga mengatakan akan kooperatif demi mengungkapkan kebenaran dan keadilan. Ia percaya Kejaksaan Agung akan bersikap profesional dalam menangani kasus yang menjeratnya.
“Saya terus berupaya untuk kooperatif, positif dan kondusif, dalam rangka membantu mengungkapkan kebenaran dan menegakkan keadilan… Saya percaya masih banyak jaksa dan petugas Kejaksaan yang bekerja keras dan secara profesional demi tegaknya keadilan…,” ujarnya.
Kendati demikian, Tom Lembong menyatakan dirinya tetap mencintai dan akan terus mengabdi untuk Indonesia. la berharap negara ini bisa menjadi lebih baik.
“Saya terus mencintai Indonesia dan akan terus mengabdi pada Indonesia… Semoga Tuhan Allah memberkati kita semua, dan senantiasa membawa kita ke arah yang lebih baik..,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur
PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) yang berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor
(PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatannya dengan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar. (die)