Jakarta | Jabar Pos – Kementerian Luar Negeri RI telah mengatakan, bahwa mereka mendukung surat perintah penangkapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant.
Pengadilan mengeluarkan surat perintah penangkapan akhir pekan lalu, menuduh kepada kedua pejabat itu telah melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang yang sedang berlangsung antara Israel dan Hamas.
Langkah ICC ini terjadi ketika jumlah korban tewas dari serangan militer Israel di Gaza telah dilaporkan melebihi 44.000 sejak dimulainya perang pada Oktober tahun lalu.
Ketika serangan mendadak yang diluncurkan oleh Hamas memicu pembalasan besar-besaran dari Israel.
“Penerbitan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan Gallant merupakan langkah signifikan menuju pencapaian keadilan atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang di Palestina,” kata Kementerian Luar Negeri pada hari Sabtu (23/11) melalui pernyataan resminya di akun X.
“Indonesia menekankan bahwa surat perintah penangkapan ini harus dilakukan sepenuhnya sesuai dengan hukum internasional,” kata kementerian.
Kementerian pun menegaskan kembali dukungannya untuk semua inisiatif lain yang bertujuan untuk memastikan pertanggungjawaban bagi Israel atas tindakannya di Palestina.
Netanyahu menolak keputusan tersebut, ia menggambarkannya sebagai “Didorong oleh kebencian anti-Semit terhadap Israel”.
Sementara Hamas mengatakan, surat perintah untuk Netanyahu dan Gallant telah menetapkan sebuah sejarah penting.
Presiden Amerika Serikat Joe Biden, yang negaranya merupakan sekutu utama Israel, menyebut bahwa surat perintah terhadap para pemimpin Israel adalah ‘keterlaluan’.
Tetapi para pemimpin dunia lainnya dan kelompok hak asasi mendukung pengadilan.
Pada hari Sabtu, Indonesia memperbarui dukungannya untuk, ‘Mengakhiri pendudukan Israel yang tidak sah atas wilayah Palestina’
Indonesia juga menyerukan pembentukan negara Palestina yang merdeka, sesuai dengan prinsip-prinsip solusi dua negara.
Solusi dua negara adalah visi untuk menciptakan negara merdeka Israel dan Palestina untuk mengakhiri konflik selama beberapa dekade di Timur Tengah.
Sejak konflik di Gaza meningkat tahun lalu, Indonesia telah melakukan upaya diplomatik untuk mempromosikan gencatan senjata permanen, baik dalam keterlibatan bilateral dengan mitranya maupun melalui forum multilateral seperti Organisasi Kerjasama Islam (OKI) dan Perserikatan Bangsa-Bangsa. (die)