close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.1 C
Jakarta
Jumat, Januari 24, 2025

Upaya Memakzulkan Presiden Korsel

spot_img

Korsel | Jabar Pos – Pemimpin oposisi Korea Selatan pada hari Jumat (13/12) mendesak anggota parlemen partai yang berkuasa untuk berpihak pada rakyat dan memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol atas tawaran darurat militernya yang gagal, sehari sebelum pemungutan suara parlemen kedua yang muncul di ujung pisau.

Seminggu setelah upaya pertama untuk menyingkirkan Yoon untuk bencana darurat militer gagal, Majelis Nasional negara itu akan memberikan suara pada hari Sabtu (14/12) sekitar pukul 4 sore waktu setempat tentang apakah akan memakzulkan presiden karena tindakan pemberontakan yang merusak tatanan konstitusional.

Dua ratus suara diperlukan agar tindakan tersebut disahkan, yang berarti anggota parlemen oposisi harus meyakinkan delapan rekan Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang berkuasa untuk membelot.

Pada Jumat (13/12) siang, tujuh anggota parlemen partai yang berkuasa telah berjanji untuk mendukung pemakzulan, meninggalkan pemungutan suara di udara.

Baca juga:  P. Diddy Hadapi 120 Gugatan Tindak Kekerasan Seksual

Pada hari Jumat pemimpin Partai Demokrat, Lee Jae-myung, memohon kepada mereka untuk mendukung penghapusan presiden dari jabatannya.

“Apa yang harus dilindungi oleh anggota parlemen bukanlah Yoon atau Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa tetapi kehidupan orang-orang yang meratap di jalanan yang membeku,” kata Lee.

“Tolong bergabung dalam mendukung pemungutan suara pemakzulan besok. Sejarah akan mengingat dan mencatat choice Anda ” imbuhnya.

Dua anggota parlemen partai yang berkuasa mendukung mosi tersebut minggu lalu.

Anggota parlemen Kim Min-seok mengatakan pada hari Jumat bahwa dia 99 persen yakin pemakzulan akan disahkan.

Jika disetujui, Yoon akan diskors dari jabatannya sementara Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mempertimbangkannya. Perdana Menteri Han Duck-soo akan masuk sebagai presiden sementara selama waktu itu.

Baca juga:  Rumor Terkait Penemuan Terowongan Bawah Tanah di Rumah Mewah Rapper P. Diddy

Pengadilan kemudian akan memiliki waktu 180 hari untuk memutuskan masa depan Yoon. Jika mendukung penggulingannya, Yoon akan menjadi presiden kedua dalam sejarah Korea Selatan yang berhasil dimakzulkan.

Ada juga presiden bagi pengadilan untuk memblokir pemakzulan. Pada tahun 2004, presiden saat itu Roh Moo-hyun dicopot oleh parlemen karena dugaan pelanggaran hukum pemilu dan ketidakmampuan. Tetapi Mahkamah Konstitusi kemudian mengembalikannya.

Pengadilan juga saat ini hanya memiliki enam hakim, yang berarti keputusan mereka harus bulat.

Kim Hyun-jung, seorang peneliti di Institut Hukum Universitas Korea mengatakan, jika pemungutan suara gagal, Yoon masih dapat menghadapi tanggung jawab hukum untuk tawaran darurat militer.

Baca juga:  Tahanan Jaringan Narkoba Bali Nine Lega Saat Kembali ke Rumah

“Ini jelas merupakan tindakan pemberontakan,” katanya.

“Bahkan jika mosi pemakzulan tidak lolos, tanggung jawab hukum Presiden di bawah KUHP tidak dapat dihindari.”

Pada hari Jumat, jaksa mengatakan mereka telah menangkap seorang komandan militer yang mengepalai Komando Pertahanan Ibu Kota. Surat perintah penangkapan juga dikeluarkan oleh Pengadilan Distrik Pusat Seoul untuk kepala polisi nasional dan kepala polisi kota, dengan alasan risiko penghancuran bukti.

Dalam pidato yang disiarkan televisi pada hari Kamis (12/12) Yoon bersumpah untuk bertarung sampai menit terakhir dan menggandakan klaim yang tidak berdasar bahwa oposisi bersekutu dengan musuh komunis negara itu.

Ribuan orang telah turun ke jalan-jalan Seoul sejak deklarasi Yoon untuk menuntut pengunduran dirinya dan penjara. (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait