close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

31.5 C
Jakarta
Sabtu, Desember 7, 2024

Gunawan ‘Sadbor’ ditetapkan Sebagai Tersangka

spot_img

Sukabumi | Jabar Pos – TikToker Gunawan ‘Sadbor’ telah ditetapkan sebagai tersangka terkait promosi judi online. Selain Gunawan, ada satu host lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

“Sementara baru dua sama host-nya. Sudah ditetapkan jadi tersangka dua orang itu,” kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Ali Jupri saat dihubungi, Minggu (3/11).

Ali belum merinci lebih jauh peran keduanya.
Namun, ia mengatakan saat ini mereka sudah ditahan di Rutan Polres Sukabumi.

Gunawan yang sebelumnya sempat membuat klarifikasi di akun TikTok @Sadbor86. Dalam video yang diunggahnya, dia menjelaskan soal tudingan tersebut.

Baca juga:  Ivan Sugiarto Selaku Orang Tua Yang Menyuruh Seorang Murid Bersujud Serta Menggonggong Bak Anjing, Akhirnya Dijadikan Tersangka

“Assalamualaikum Wr WB, oke teman-teman dimanapun berada. Banyak banget ngetag sadbor bahwa sadbor bekerjasama dengan juday online, sadbor mau klarifikasi ya teman-teman. Jadi itu tidak benar, jadi sadbor mau klarifikasi itu tidak benar bahwa sadbor dan tim-tim sadbor tidak bekerja sama dengan juday,” jelas Gunawan di akun TikToknya.

Di video itu, ia juga menjelaskan soal banyaknya akun-akun yang terafiliasi judi yang masuk ke akunnya ketika live.

Baca juga:  Guru Semakin Rentan dipidanakan

“Jadi sadbor mau klarifikasi ini, itu tidak benar dan banyak sekali yang masuk ke live-live sadbor dan kawan-kawan sadbor dengan tidak terkontrolnya mereka masuk karena akun-akun mereka itu banyak banget yang masuk ke live-live sadbor dan karyawan-karyawan sadbor dengan tidak terkontrolnya bahwa mereka itu adalah judoy,” ucapnya.

Pria yang dulunya penjahit keliling di Jakarta ini, lalu muncul dan mulai terkenal setelah menyiarkan live TikTok dan berjoget melalui akunnya yaitu @sadbor89. Ratusan warga pun bergabung.

Baca juga:  Kampung ‘Sadbor’ Sepi, Usai Gunawan ditangkap

G alias Sadbor (38) dan AS alias Toed (39), kini menghadapi ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda hingga Rp10 miliar.

Keduanya dijerat dengan Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ancaman tersebut disampaikan oleh Kepala Polres Sukabumi, AKBP Samian, dalam konferensi pers yang digelar di Palabuhanratu, Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (4/11). (die)

spot_img

Berita Terpopuler

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Akhirnya Muncul, Kaesang Pangarep Hanya Senyum Saat Ditanya Soal Jet Pribadi

Jakarta | Jabar Pos - Setelah ramai jadi perbincangan publik terkait fasilitas jet pribadi, sehingga banyak pihak mempertanyakan keberadaan dirinya, Kaesang Pangarep, Ketua Umum...

Kaesang Diminta KPK Tunjukkan Bukti Bayar Jet Pribadi Jika Memang Bukan Gratifikasi

Bogor | Jabar Pos - Setelah sebelumnya ramai di media sosial, beredar video pasangan Kaesang Pangarep dan Erina Gudono yang sedang berpergian ke Amerika...

Ketua Yayasan LBH ‘Kami Ada’ Desak Penyelidikan Menyeluruh Terkait Kasus Kematian Napi di Rutan Depok

Depok | Jabar Pos - Kasus tragis yang menimpa RA, seorang narapidana di Rutan Kelas 1 Depok, mengguncang publik. RA ditemukan tewas dengan sejumlah...

DPR Sepakati PKPU Pilkada, Akomodir Dua Putusan MK

Jakarta, Jabarpos.id - Komisi II DPR RI resmi menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Keputusan...
Berita terbaru
Berita Terkait