Jakarta | Jabar Pos – Trubus Rahadiansyah, Pakar Hukum Universitas Trisakti meminta pihak Kepolisian menggelar rekonstruksi kasus penemuan tujuh jasad mengambang di Kali Bekasi, Jawa Barat. Agar kasus terbuka secara terang benderang.
Lantaran, menyusul munculnya dua persepsi dalam kasus yang bermula dari pembubaran sekelompok remaja yang diduga hendak melakukan aksi tawuran itu.
Trubus Rahadiansyah mengatakan, salah satu cara agar penanganan kasus transparan adalah dengan menggelar rekonstruksi. Rekonstruksi disarankan disaksikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya agar dapat mengungkap dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) oleh Anggota atas kematian tujuh remaja tersebut.
“Jadi prinsipnya, satu mengenai peristiwa hukumnya itu polisi harus secara terbuka transparan, akuntabel, dan bisa dipertanggungjawabkan,” kata Trubus Rahadiansyah, kepada salah satu media. Rabu, (2/10/2024).
“Karena kekhawatiran kita nanti untuk menghindari ada pelanggaran HAM di situ nanti, komnas HAM juga perlu diundang untuk melihat rekonstruksi,” imbuhnya.
Trubus Rahadiansyah meyakini dengan rekonstruksi dapat melihat alat bukti yang ditemukan polisi benar berada di tempat kejadian perkara (TKP) atau tidak. Total, ada 21 senjata tajam disita Polisi saat membubarkan 60 remaja berkumpul di Jalan Cipendewa Baru, Bojong Menteng, Kecamatan Rawalumbu pukul 03:30 WIB. Sabtu, 21 September 2024.
“Jangan nanti senjatanya ternyata senjata tidak terhubungan dengan itu. Nah, ini kan juga harus diinvestigasi itu. Harusnya itu Propam dalam hal ini juga harus menginvestigasi,” ujarnya.
Sementara itu, Trubus Rahadiansyah menyoroti keterangan keluarga yang menyebut para remaja itu sedang nongkrong di atas jembatan tempat kejadian perkara. Kemudian, disebutkan Polisi datang dan menabrak para remaja. Mereka ketakutan dan lari hingga melompat ke Sungai. Keterangan ini harus ditelusuri. Jangan sampai, kasus tersebut jadi polemik seperti kasus pembunuhan Vina.
“Jangan sampai nanti menjadi kasus Vina kedua gitu loh. Jadi, selidiki menggunakan scientific crime investigation, berdasarkan Investigasi ilmiah, dasarnya pada alat bukti,” kata Trubus Rahadiansyah.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya telah memeriksa 17 Anggota Polisi. Khususnya dari tim Patroli Perintis Polres Metro Bekasi Kota yang terlibat dalam pembubaran massa diduga pelaku tawuran.
Ke-17 Anggota yang diperiksa itu terdiri atas 10 Anggota Polres Metro Bekasi Kota, tiga Anggota Polsek Jatiasih, dan empat Anggota Polsek Rawalumbu. Guna, memastikan standar operasional prosedur (SOP) yang dilakukan dalam pembubaran kelompok tawuran. Namun, hingga kini hasil pemeriksaan belum disampaikan secara terang benderang. (far)