Kabar gembira datang dari PT BUMA Internasional Grup Tbk. (DOID). Anak perusahaan mereka yang beroperasi penuh, BUMA Australia Pty Ltd, berhasil memenangkan sengketa perjanjian kontrak tambang di Australia. Informasi ini dihimpun jabarpos.id dari keterbukaan informasi perusahaan yang dirilis baru-baru ini.
Putusan penting ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Queensland, yang secara tegas mengukuhkan hak BUMA Australia untuk menerima pembayaran atas tagihan-tagihan yang masih terutang, serta jumlah rekonsiliasi akhir kontrak. Penentuan jumlah pasti akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Kontrak Pertambangan.

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen perusahaan mengungkapkan, "Mahkamah Agung Queensland telah mengeluarkan putusan yang memenangkan BUMA Australia dalam sengketa kontraktual yang berasal dari Perjanjian Kontrak Pertambangan (Contract Mining Agreement)."
Pengadilan meninjau secara mendalam beberapa isu komersial krusial selama persidangan. Ini mencakup interpretasi variasi kontraktual terkait penambahan armada tambang sewaan, metodologi perhitungan rekonsiliasi akhir kontrak, serta klaim seputar kualitas batu bara dan hak pembayaran yang menyertainya. Dalam semua poin tersebut, pengadilan menerima sepenuhnya interpretasi BUMA Australia terhadap klausul kontrak yang relevan.
BUMA Australia menyambut baik putusan ini, yang dinilai mencerminkan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban kontraktualnya. Jumlah akhir yang akan diterima diperkirakan akan sangat material dan akan ditentukan setelah seluruh proses pasca-putusan rampung, termasuk rekonsiliasi kontraktual sesuai temuan pengadilan. Perusahaan memproyeksikan dampak putusan ini akan diakui dalam laporan keuangan kuartal pertama tahun 2026.
Meskipun demikian, putusan ini masih terbuka untuk upaya banding. BUMA Australia menyatakan akan terus mengkaji implikasinya sesuai dengan ketentuan akuntansi dan tata kelola perusahaan yang berlaku.





