close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

26.7 C
Jakarta
Kamis, Januari 8, 2026

Terungkap DOID Menang Besar di Sengketa Tambang Australia

spot_img

Kabar gembira datang dari PT BUMA Internasional Grup Tbk. (DOID). Anak perusahaan mereka yang beroperasi penuh, BUMA Australia Pty Ltd, berhasil memenangkan sengketa perjanjian kontrak tambang di Australia. Informasi ini dihimpun jabarpos.id dari keterbukaan informasi perusahaan yang dirilis baru-baru ini.

Putusan penting ini dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Queensland, yang secara tegas mengukuhkan hak BUMA Australia untuk menerima pembayaran atas tagihan-tagihan yang masih terutang, serta jumlah rekonsiliasi akhir kontrak. Penentuan jumlah pasti akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Perjanjian Kontrak Pertambangan.

Baca juga:  Kinerja Jadi Sorotan, Begini Pembelaan Emiten Milik Haji Isam
Terungkap DOID Menang Besar di Sengketa Tambang Australia
Gambar Istimewa : awsimages.detik.net.id

Dalam pernyataan resmi yang disampaikan melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen perusahaan mengungkapkan, "Mahkamah Agung Queensland telah mengeluarkan putusan yang memenangkan BUMA Australia dalam sengketa kontraktual yang berasal dari Perjanjian Kontrak Pertambangan (Contract Mining Agreement)."

Pengadilan meninjau secara mendalam beberapa isu komersial krusial selama persidangan. Ini mencakup interpretasi variasi kontraktual terkait penambahan armada tambang sewaan, metodologi perhitungan rekonsiliasi akhir kontrak, serta klaim seputar kualitas batu bara dan hak pembayaran yang menyertainya. Dalam semua poin tersebut, pengadilan menerima sepenuhnya interpretasi BUMA Australia terhadap klausul kontrak yang relevan.

Baca juga:  Geger, Bank RI dan Korea Selatan Bersatu, Tarik Tunai ATM Tanpa Kartu Jadi Kenyataan!

BUMA Australia menyambut baik putusan ini, yang dinilai mencerminkan komitmen perusahaan dalam memenuhi kewajiban kontraktualnya. Jumlah akhir yang akan diterima diperkirakan akan sangat material dan akan ditentukan setelah seluruh proses pasca-putusan rampung, termasuk rekonsiliasi kontraktual sesuai temuan pengadilan. Perusahaan memproyeksikan dampak putusan ini akan diakui dalam laporan keuangan kuartal pertama tahun 2026.

Baca juga:  Warpat Puncak, Surga Kuliner yang Kini Hanya Kenangan

Meskipun demikian, putusan ini masih terbuka untuk upaya banding. BUMA Australia menyatakan akan terus mengkaji implikasinya sesuai dengan ketentuan akuntansi dan tata kelola perusahaan yang berlaku.

spot_img

Berita Terpopuler

Risiko Menyedihkan Jika Tak Bayar Pinjol!

Sumber informasi dari jabarpos.id menyebutkan bahwa pinjaman online (pinjol) memang memudahkan akses keuangan, namun risiko gagal bayar (galbay) perlu dipahami masyarakat. Kegagalan...

Mengerikan!!! Tahanan Narkoba Dibunuh di Rumah Tahanan Kelas 1 Depok

Depok | Jabar Pos - Kejadian tragis menimpa seorang tahanan berinisial RAJS (26), yang ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk dan lebam di...

Converse dan Swarosvski hadirkan siluet Chuck 70 De Luxe Squared

Jenama alas kaki Converse resmi berkolaborasi dengan jenama kristal Swarovski untuk menghadirkan siluet terbaru dari Converse Chuck 70 De Luxe Squared dengan 1.300 keping...

Prabowo Berikan Pesan Untuk Cabup Cawabup Bogor Rudy Susmanto-Jaro Ade

Bogor | Jabar Pos - Presiden RI terpilih, Prabowo Subianto sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra, menyampaikan pesan untuk Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil...

Mau Hidup Sehat Tanpa Ribet? Galaxy Watch 7 Jawabannya!

Bosan dengan hidup yang kurang sehat? Ingin lebih aktif dan memantau kondisi tubuh dengan mudah? Samsung Galaxy Watch 7 hadir dengan segudang fitur canggih...

MacOS 15.1 Bakal Bikin Kamu Bebas Ngatur Aplikasi! 🤯

Pengguna Mac, bersiaplah untuk kejutan! Apple kabarnya sedang menyiapkan pembaruan macOS 15.1 yang bakal memberikan kamu kebebasan penuh dalam mengatur aplikasi. Bayangkan, kamu bisa...
Berita terbaru
Berita Terkait